Organisasi Guru Terancam Bubar


Organisasi Guru Terancam Bubar - Wacana perubahan PP No. 74/2008 tentang pendidik atau guru membuat geram para insan guru yang tergabung dalam berbagai organisasi  Guru selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Bermacam organisasi guru seperti  misalnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan perlawanan terhadap rencana tersebut.

SekJen FSGI, Retno Listyarti, mengutarakan bahwa perubahan PP No. 74/2008 ini merupakan salah satu usaha untuk membubarkan organisasi guru selain PGRI yang selama ini kerap mengeluarkan pendapat berbeda terhadap berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang dirasa tidak sesuai.

"UU No.14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UUGD) yang mengusung semangat reformasi dan demokrasi akan dicederai oleh rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru," ungkap Sekjen FSGI tersebut, Jumat (4/1/2013).

Bersama teman-temannya yang tergabung dalam beberapa organisasi guru lain, disinyalir adanya konspirasi dengan perubahan PP ini. "Kami yakin ada yang diuntungkan dari konspirasi ini, yaitu organisasi guru yang selama ini menikmati status quo sejak era orde baru," jelasnya.

Kebijakan pemerintah untuk merubah pasal-pasal yang terkandung dalam PP No. 74/2008 ini sejatinya sudah dilaksanakan sejak 2012 lalu. Bahan uji publik pun sudah dilempar untuk memetakan bagaimana pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.

Salah Satu bentuk perubahan yang sangat urgent adalah organisasi profesi guru harus mempunyai anggota sebagaimana aturan dalam UU Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. Padahal, aturan untuk organisasi guru semestinya merujuk pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya syarat mendirikan serikat pekerja. 

"Ini kan berarti sudah tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat," ungkapnya.


{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar